Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Tegaskan Pajak Karbon Bukan Diterapkan Atas Emisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bukan pemajakan atas emisi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pajak karbon adalah instrumen yang disediakan melalui UU HPP untuk memfasilitasi transisi Indonesia menuju green economy.

"Kalau cap dari suatu sektor, cap emisinya terpenuhi, maka tidak dikenai pajak karbon. Kalau cap dipenuhi sebagian lewat perdagangan karbon, maka bagian yang tidak dapat dipenuhi menjadi objek pajak karbon," terang Suahasil, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, pajak karbon di Indonesia pada UU HPP merupakan kombinasi antara cap, trade, and tax. Dengan demikian, pemungutan pajak karbon tidak dihitung langsung berdasarkan emisi yang dikeluarkan.

Pajak yang dibayarkan nantinya adalah sebesar selisih antara karbon yang dihasilkan dan cap yang ditetapkan.

Skema pajak karbon Indonesia juga akan dilengkapi dengan skema perdagangan karbon sehingga perusahaan penghasil emisi dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek ramah lingkungan.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Penerapan cap, trade, and tax diharapkan dapat membantu Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah ditetapkan. Indonesia dalam NDC menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pajak karbon pada UU HPP akan mulai berlaku per April 2022 dan akan dikenakan terlebih dahulu atas PLTU batu bara. Tarif pajak karbon yang disepakati oleh pemerintah dan DPR adalah senilai Rp30 per kilogram CO2e, lebih rendah dari usulan awal yang senilai Rp75 per kilogram CO2e. (sap)

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, pajak karbon, emisi, green economy, subjek pajak karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?