Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pendaftaran Objek PBB

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Soal Pendaftaran Objek PBB

Tampilan awal salinan PMK 48/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Lainnya (PBB-P3L) wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak (DJP) untuk diberikan surat keterangan terdaftar (SKT) PBB.

Kewajiban pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB merupakan bagian dari penyederhanaan proses pendaftaran dan pelaporan objek pajak PBB-P3L oleh wajib pajak. Transformasi ini dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48 /PMK.03/2021 yang diundangkan pada 18 Mei 2021 dan berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan. PMK tersebut juga akan mencabut PMK No. 254/PMK.03/2014.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Setiap wajib pajak wajib melakukan pendaftaran pada Ditjen Pajak melalui KPP paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang PBB untuk diberikan SKT PBB,” bunyi Pasal 2 ayat (1), Senin (24/5/2021).

Terdapat enam jenis saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Pertama, untuk objek PBB sektor perkebunan, tanggal izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau tanggal hak guna usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanahan.

Kedua, untuk sektor perhutanan, tanggal izin usaha atau penugasan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan. Ketiga, untuk sektor pertambangan minyak dan gas bumi, tanggal kontrak kerja sama yang ditandatangani pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Keempat, untuk sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, tanggal izin, kuasa, atau penugasan, yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tanggal kontrak ditandatangani.

Kelima, untuk sektor pertambangan mineral atau batubara, tanggal izin yang diterbitkan kementerian ESDM/pemda, atau tanggal kontrak/perjanjian. Keenam, untuk sektor lainnya, tanggal izin usaha perikanan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau tanggal izin perairan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, terdapat empat jenis KPP tempat wajib pajak PBB-P3L mendaftarkan diri yang masing-masing tergantung pada jenis objek pajaknya antara lain KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; KPP Minyak dan Gas Bumi; KPP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Proses pendaftaran untuk mendapatkan SKT PBB ini bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

SKT PBB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KPP sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak. SKT PBB ini merupakan hal baru yang belum diatur dalam beleid terdahulu.

Namun, objek pajak dan wajib pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi DJP sebelum PMK 48/2021 berlaku tidak diwajibkan melakukan pendaftaran. DJP melalui KPP tempat objek pajak terdaftar akan menerbitkan SKT PBB atas objek pajak dan wajib pajak tersebut secara jabatan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2021, pajak bumi dan bangunan, kemenkeu, objek PBB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?