Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 87/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 87/2023 (PMK 87/2023).

PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden No. 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.

“Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 87/2023, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi.

Selain berdasarkan jenis barang, pengaturan tarif juga diklasifikasikan berdasarkan tahun pengenaan. Secara ringkas, pengenaan tarif bea masuk preferensi berdasarkan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) ini akan semakin rendah dari tahun ke tahun.

Misal, pemanas air instan dengan gas tipe rumah tangga (pos tarif 8419.11.10) dikenakan tarif bea masuk sebesar 9% pada 2023, 8% pada 2024, 7% pada 2025, 6% pada 2026, 4% pada 2027, 3% pada 2028, 2% pada 2029, 1% pada 2030, dan 0% pada 2031 hingga 2033 dan seterusnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, babi hidup dengan berat kurang dari 50 kg (pos tarif 0103.91.00) dikenakan tarif bea masuk sebesar 4% pada 2023, 3% pada 2024, 2% pada 2025, 1% pada 2026, dan 0% pada 2027 sampai dengan 2033 dan seterusnya.

Selain menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 87/2023 mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor tertentu asal UAE. Perincian jenis barang, tarif preferensi in-quota, kuota tahunan, dan tarif out-quota tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Sebagai informasi, TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan. Umumnya, TRQ akan memberikan tarif yang lebih rendah (in-quota tariff) untuk suatu komoditas hingga mencapai kuota tertentu.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Secara lebih terperinci, tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 87/2023, tarif preferensi, barang impor, uni emirat arab, UAE, IUAE CEPA, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya