Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ungkap Manfaat yang Didapat Peserta PPS Jika Investasi di SBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Ungkap Manfaat yang Didapat Peserta PPS Jika Investasi di SBN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengimbau wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya paling lambat 30 September 2023.

Kasie Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan Surat Berharga Negara (SBN) dapat menjadi salah satu instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan karena mendatangkan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.

"Tentu saja beli SBN [lebih menguntungkan] karena tarifnya [tarif PPh final] jauh lebih murah," katanya dalam Tax Live DJP, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Arif menuturkan peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif pajak PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih. Untuk itu, ia berharap komitmen tersebut direalisasikan agar terhindar dari sanksi.

Menurutnya, penempatan dana di SBN khusus PPS akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi berupa tambahan PPh final. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Imbal Hasil SBN Khusus PPS Kompetitif

Di sisi lain, penempatan dana di SBN khusus PPS juga memperoleh imbal hasil (yield). Menurutnya, imbal hasil untuk SBN khusus PPS sangat kompetitif, terutama dengan tenor yang tergolong panjang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

SBN khusus PPS yang ditawarkan terdiri atas SUN seri FR0094 yang berdenominasi rupiah dan SUN seri USDFR0003 dalam denominasi dolar AS, serta SBSN seri PBS035 yang berdenominasi rupiah.

Investasi SBN dalam dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani mengimbau wajib pajak agar bergegas menempatkan dana di SBN khusus PPS. Pemerintah berencana menerbitkan SBN khusus PPS lagi, yaitu SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023.

"Apalagi ini waktu masih ada, walaupun mepet. Kami tetap menginformasikan kawan pajak yang memang telah berkomitmen dan ingin melakukan investasi," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBN, PPS, program pengungkapan sukarela, pembiayaan, surat berharga negara, investasi, kemenkeu, DJPPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?