Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Supertax Deduction Vokasi

Direktur Teknik dan Operasi PT Surya Energi Indotama (SEI) Fajar Miftahul (kanan) memberikan paparan pada peserta tenaga pengajar di Bandung, Jawa Barat, Selasa (1/2/2022).ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif supertax deduction.

Kemenperin melalui akun media sosial Twitter menjelaskan pemerintah memberikan supertax deduction mendorong perusahaan melakukan kegiatan pendidikan vokasi. Insentif tersebut akan menguntungkan pengusaha karena dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran untuk kegiatan vokasi.

"Sobat industri, #SuperDeductionTax Indonesia adalah insentif pajak yang diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi," bunyi cuitan akun @Kemenperin_RI, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam video yang diunggah akun tersebut, dijelaskan pemerintah memberikan insentif supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% seperti diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019. Pengusaha didorong berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang dapat diurus secara online pada kanal Ditjen Pajak.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

"Apabila memenuhi syarat, wajib pajak wajib melaporkan perincian biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan vokasi paling lambat bersamaan dengan pelaporan SPT," bunyi narasi pada video tersebut.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, supertax deduction, vokasi, pendidikan, PMK 128/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?