Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemnaker Sebut 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). Sebanyak 48.118 pekerja rokok menerima uang THR lebaran guna membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan hari Lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 366 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dugaan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Saat ini, seluruh dugaan itu sedang ditindaklanjuti oleh kantor Dinas Tenaga Kerja di wilayah masing-masing.

"Saat ini kami telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ida mengatakan Posko Pengaduan THR Kemnaker telah menerima pengaduan sejak dibuka pada 11 Mei 2020. Per 25 Mei, Posko menerima 453 pengaduan dari para pekerja tentang dugaan pelanggaran oleh 336 perusahaan.

Jika diperinci, 453 pengaduan itu terdiri dari 146 pengaduan karena THR belum dibayarkan, 3 pengaduan karena THR belum disepakati, 78 pengaduan karena THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan karena THR tidak dibayarkan.

“Para pengawas ketenagakerjaan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi perusahaan yang diduga melanggar pembayaran THR,” tutur Ida.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR, lanjut Ida, terancam sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Sementara bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5%.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” ujar Ida. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kementerian ketenagakerjaan, pengaduan pekerja, tunjangan hari raya, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya