Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Pangkat bagi ASN yang Mau Kerja di Daerah 3T Bakal Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjanjikan penghargaan (reward) bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan reward yang akan diberikan oleh pemerintah contohnya adalah percepatan kenaikan pangkat.

"Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Kami akan atur di PP. Mreka yang berada di 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau di [daerah] yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," katanya, dikutip pada Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain dipercepat kenaikan pangkatnya, lanjut Anas, pemerintah juga akan menyediakan bentuk penghargaan lainnya. Dia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong ASN untuk bersedia bekerja di daerah 3T.

Selama ini, pemerintah memang kesulitan memobilisasi talenta-talenta ke daerah 3T. Sebagai contoh, pada 2021, tercatat ada sekitar 170.000 formasi di 3T yang kosong karena tidak ada talenta yang bersedia ke daerah 3T.

"Selama ini, kita menempatkan orang di daerah itu menunggu usulan formasi. Ke depan, pemerintah bisa menggerakkan ke sana. Dengan demikian, problem di daerah 3T terkait dengan penguatan SDM bisa terpecahkan," ujar Anas.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Anas menuturkan klausul mengenai reward bagi ASN di daerah 3T telah diusulkan oleh pemerintah kepada Komisi II DPR dalam RUU ASN. Kesepakatan pada pembicaraan tingkat I atas RUU ASN akan tercapai dalam waktu dekat.

Setelah memperoleh persetujuan dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah berharap RUU ASN mendapatkan persetujuan dari DPR dalam rapat paripurna paling lambat sebelum 28 November 2023. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU ASN, ASN, aparatur sipil negara, DPR, menpan-rb, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya