Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendalikan Konsumsi Rokok, Kenaikan Tarif Cukai Bukan Solusi Tunggal

A+
A-
1
A+
A-
1
Kendalikan Konsumsi Rokok, Kenaikan Tarif Cukai Bukan Solusi Tunggal

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro dalam webinar bertajuk Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Selasa (7/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menyatakan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) bukanlah solusi tunggal dalam upaya optimalisasi penerimaan dan pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.

Denny menilai optimalisasi penerimaan cukai dan pengendalian konsumsi memerlukan kombinasi antara kenaikan tarif dan perubahan struktur tarif. Namun demikian, struktur tarif hingga saat ini masih 10 strata/lapisan tarif.

"Soal prevalensi merokok bukan hanya tentang tarif cukai tetapi juga menyangkut harga jual. Pada akhirnya, bukan hanya meningkatkan cukai rokok tetapi bagaimana pengendalian harga pada tingkat konsumen," katanya, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Dalam acara webinar bertajuk Target Penerimaan Cukai 2022 dan Komitmen Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau, Denny menilai struktur tarif cukai yang kompleks cenderung menciptakan celah hukum (loophole) dengan memanfaatkan tarif CHT dan harga jual eceran yang lebih rendah.

Walhasil, struktur cukai yang kompleks membuka ruang perencanaan perpajakan yang agresif untuk menghindari terkena kelompok tarif cukai paling tinggi.

Selain itu, lanjut Denny, upaya pemerintah yang hanya meningkatkan tarif cukai justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut terlihat dari statistik pada 2020 dengan kenaikan volume rokok ilegal hingga 41% dari 2019.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Pemerintah disarankan membuka opsi kembali untuk melakukan simplifikasi struktur cukai rokok. Setidaknya terdapat beberapa opsi yang bisa dieksekusi pemerintah perihal simplikasi struktur cukai rokok tersebut.

Misal, menyeimbangkan jarak rasio CHT antara kelompok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Jarak beban CHT pada dua kelompok tersebut harus dipersempit sebagai upaya mencegah eksploitasi CHT golongan 2 oleh pabrikan besar.

Otoritas juga bisa menempuh opsi untuk kombinasi perubahan tarif CHT dan harga jual eceran (HJE). Denny menjabarkan tiga skenario itu antara lain menaikkan HJE yang lebih tinggi dari kenaikan CHT, tetapi berdampak pada penerimaan negara yang tidak optimal.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Skenario selanjutnya menaikkan CHT yang lebih tinggi dari kenaikan HJE, tetapi akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok yang tidak optimal. Lalu, skenario berikutnya menaikkan HJE dan CHT secara seimbang.

"Jadi usulan kebijakan jangka menengah penyesuaian tarif HJE sebaiknya setara dengan CHT," ujar Denny.

Dia juga memberikan lima rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan cukai rokok dan mampu mengendalikan konsumsi. Pertama, meningkatkan kesetaraan melalui simplifikasi struktur tarif CHT.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kedua, setelah simplifikasi maka jarak nilai antargolongan dan jenis hasil tembakau perlu diperkecil. Kelompok sigaret kretek tangan memiliki jarak tarif yang lebih besar dibandingkan produksi rokok mesin sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada usaha padat karya dan melindungi petani tembakau.

Ketiga, persentase kenaikan CHT sebaiknya setara dengan kenaikan HJE. Keempat, menghilangkan ketentuan yang memperbolehkan rasio HTP/HJE kurang 85%. Kelima, seluruh agenda kebijakan CHT perlu landasan hukum yang jelas untuk memastikan kepastian dan stabilitas.

"Jadi agenda simplifikasi ini perlu diikuti dengan aturan yang ketat terhadap penentuan harga di pasar," tutur Denny. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, lapisan tarif, simplifikasi tarif cukai, tarif cukai rokok, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB