Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Lapor Harta Pejabat Kemenkeu Sudah 100%

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepatuhan Lapor Harta Pejabat Kemenkeu Sudah 100%

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) telah mencapai 100%.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan seluruh 29.806 PNWL Kementerian Keuangan per 17 Maret 2017 sudah menyampaikan kewajiban LHKPN.

Tingkat kepatuhan 100% ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi aplikasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Selasa (14/3) pekan lalu.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam acara itu, Sri Mulyani memberikan waktu kepada PNWL di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu tiga hari.

"Menkeu menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kriteria yang dapat menjadi penilaian untuk penetapan mutasi, promosi maupun seleksi jabatan," ujar Nufransa dalam keterangan resminya yang dikutip DDTNews, Selasa (21/3).

Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman atau tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 187 PNWL, sebanyak 112 orang telah menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, sebanyak 75 orang diusulkan untuk dihapuskan dari daftar PNWL-LHKPN karena bukan termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan dalam peraturan, menjalani tugas belajar, pensiun, meninggal dunia maupun diberhentikan sebagai PNS.

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara beserta harta yang dimiliki oleh istri maupun suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dilaporkan melalui tata cara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepatuhan penyampaian LHKPN ini menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga 31 Desember 2016 tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN di Kementerian Keuangan mencapai 99,43%. Menurutnya, masih ada 163 pejabat di Kementerian Keuangan yang belum melaporkan hartanya ke KPK.

"Ada 163 (pegawai) yang belum. Tolong semua pejabat eselon I tanya ke pejabat eselon II, pejabat eselon II tanya ke bawahannya, yang harus lakukan pelaporan LHKPN," tegasnya.

Tak hanya meminta pejabat untuk melapor, Sri Mulyani juga mengancam akan memberikan peringatan kepada pejabat yang belum patuh. Bahkan, ia juga akan memberikan nilai merah, tak akan dipromosikan naik jabatan, bahkan tak sungkan untuk mengganti jabatan bagi pejabat yang belum lapor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Saya pernah janji ke Pak Agus (Ketua KPK) untuk meminta Kementerian Keuangan harus 100% patuh," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sri mulyani, e-lhkpn, laporan harta pejabat negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya