Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepatuhan Rendah, KPK Minta Pejabat Setor LKHPN Sebelum 31 Maret 2021

A+
A-
5
A+
A-
5
Kepatuhan Rendah, KPK Minta Pejabat Setor LKHPN Sebelum 31 Maret 2021

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno melambaikan tangan saar memberi keterangan pers seusai melakukan audiensi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). KPK meminta penyelenggara negara tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 dan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2021. (ANTARA FOTO/Adam Bariq/hma/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelenggara negara untuk tertib dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020 dan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2021.

Plt. Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan surat edaran (SE) No.93/2021 sudah dirilis sebagai panduan penyelenggara negara menyampaikan LHKPN.

Oleh karena itu dia mengimbau seluruh pimpinan di instansi eksekutif, yudikatif, legislatif dan pimpinan BUMN dan BUMD agar segera menyampaikan LHKPN sebelum tenggat pada akhir Maret 2021.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

"Seluruh wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN tepat waktu melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021," katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (22/1/2021).

Ipi menyampaikan terdapat perbedaan mekanisme pelaporan LHKPN pada tahun ini. Hal tersebut berlaku karena terbitnya Peraturan KPK No.2/2020 yang mengatur perubahan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN.

Karena itu, perubahan aturan diharapkan dapat diikuti oleh para penyelenggara negara. Beberapa perubahan terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN antara lain salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan tidak perlu lagi disampaikan dalam dokumen pelaporan.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Selanjutnya, terdapat tambahan dokumen yang wajib dilampirkan dalam LHKPN tahun pelaporan 2020. Penyelenggara negara wajib menyampaikan 3 dokumen asli surat kuasa dalam lampiran 4 LHKPN atas nama penyelenggara negara, pasangan dan anak tanggungan berusia lebih dari 17 tahun.

Ketiga dokumen tersebut wajib dibubuhi tanda tangan di atas meterai dengan nilai Rp10.000. Selain itu, aturan baru terkait dengan tata cara penyampaian LHKPN pada tahun ini juga hanya mengenal satu macam tanda terima, yakni tanda terima lengkap.

Karena itu, KPK meminta pejabat negara perlu memastikan laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Lembaga antirasuah menetapkan jangka waktu maksimal 30 hari jika hasil verifikasi laporan harta dinyatakan tidak lengkap sejak laporan diterima.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN," terangnya.

Berdasarkan data KPK pejabat yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya pada tahun ini sebanyak 378.553 orang. Sampai dengan 18 Januari 2021, baru 15,3% dari total pejabat negara yang sudah menyampaikan LHKPN.

Perincian tingkat kepatuhan menyampaikan laporan harta pada lembaga eksekutif sebesar 14,11%, yudikatif sebesar 45,88%, legislatif 5,99% dan BUMN/BUMD 13,99%. (Bsi)

Baca Juga: Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN, LHKPN 2020, KPK, deadline LHKPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Pajak Pusat dan Daerah Dipertukarkan, Begini Kata KPK

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya