Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

A+
A-
1
A+
A-
1
Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menagih sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berdasarkan PP 1/2019.

Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng mengatakan sanksi denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA berdasarkan PP 1/2019 mencapai Rp56 miliar. Dari angka tersebut, senilai Rp32 miliar belum dibayar.

"Sudah ada tagihannya yang memang harus diselesaikan. Bahkan mekanisme kami, kalau dia dalam jangka waktu tertentu tidak menyampaikan, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh KPKNL," katanya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pantjoro menuturkan PP 1/2019 mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE yang diperoleh di dalam negeri. Untuk eksportir yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, pengenaan sanksi denda dan penundaan pelayanan kepabeanan diatur dalam PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.

Eksportir yang menurut penilaian Bank Indonesia (BI) tidak menempatkan DHE di rekening khusus akan dikenakan denda sebesar 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan.

Jika eksportir menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan maka dikenakan denda 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan mengenai DHE SDA ini telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan agar para eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi BI.

Namun, pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran DHE SDA karena pandemi Covid-19.

Penegakan Sanksi Denda Pelanggaran DHE SDA oleh DJBC dan KPKNL

Kini, melalui PP 36/2023, pemerintah kembali mempertegas kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Meski demikian, dalam PMK 73/2023, sudah tidak ada ketentuan soal sanksi kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Beleid itu menyebut DJBC hanya akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor atau blokir terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski ketentuan DHE SDA sudah berganti, Pantjoro menegaskan eksportir yang melanggar PP 1/2019 tetap memiliki kewajiban untuk melunasi dendanya. Saat ini, DJBC telah menyerahkan 280 berkas kasus piutang negara (BKPN) senilai Rp32 miliar kepada KPKNL.

Tidak hanya denda, PP 1/2019 juga sudah memperkenalkan sanksi berupa blokir kepada eksportir yang tidak memenuhi ketentuan. DJBC mencatat terdapat 221 perusahaan yang dikenakan blokir. Dari jumlah itu, terdapat 90 perusahaan yang saat ini masih diblokir.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Sektor mana yang paling banyak, rata-rata sebetulnya, tetapi yang paling banyak di pertambangan dan perkebunan," ujar Pantjoro. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, KPKNL, devisa hasil ekspor, DHE, DHE SDA, eksportir, sanksi denda, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama