Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang menyelesaikan tugas belajar atau pekerjaan di luar negeri dan ingin kembali ke Tanah Air bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Namun, periode bekerja atau belajar di luar negeri harus minimal 1 tahun.

Warga sipil yang tinggal di luar negeri, termasuk pekerja migran dan pelajar, selama kurang dari 1 tahun tidak bisa memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan.

"Pembebasan bea masuk barang pindahan, syaratnya adalah bekerja atau sekolah di luar negeri minimal 1 tahun ya," cuit contact center Ditjen Bea Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Penjelasan DJBC di atas merespons pertanyaan seorang netizen di medsos yang mempertanyakan ketentuan pembebasan barang kiriman jika periode tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.

"Kalau tinggal di luar negeri 6 bulan apa barang pindahan tidak boleh diambil? Memangnya student exchange semuanya 1 tahun?" tanya sebuah akun di X kepada @bravobeacukai.

Perlu dipahami, pembebasan bea masuk atas barang pindahan diatur dalam UU Kepabeanan dan PMK 28/2008. Pembebasan ini tidak berlaku atas barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Secara terperinci, ada 4 golongan WNI yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya.

Pertama, PNS, TNI, atau Polri yang menjalankan tugas atau belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga. Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun.

Ketiga, diplomat atau pejabat negara yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Keempat, WNI yang bekerja dan menetap di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. (sap)

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, impor, barang pindahan, PMK 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya