Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Aktiva Tetap Termasuk Tanah yang Dapat Tax Allowance

A+
A-
9
A+
A-
9
Ketentuan Aktiva Tetap Termasuk Tanah yang Dapat Tax Allowance

SEPERTI yang dijelaskan pada artikel sebelumnya, salah satu bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan pemerintah Indonesia ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal.

Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tersebut dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah. Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.

Secara umum, ketentuan terkait dengan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat didefinisikan sebagai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dan/atau penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud. Definisi tersebut tercantum dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020.

Perlu dipahami tidak seluruh aktiva tetap berwujud termasuk tanah dapat memperoleh fasilitas tax allowance. Dalam konteks ini, berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019, terdapat 3 ketentuan yang harus diperhatikan untuk menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Pertama, aktiva tetap berwujud termasuk tanah diperoleh wajib pajak badan dalam keadaan baru. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yaitu terhadap aktiva tetap berwujud yang berasal dari relokasi keseluruhan atas satu paket penanaman modal dari negara lain.

Kedua, aktiva tetap berwujud termasuk tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin investasi. Adapun untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal dapat diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara itu, izin usaha diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

Ketiga, aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Merujuk pada Pasa 4 ayat (3) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama juga meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dimaksud.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Sementara itu, fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tidak dapat diberikan terhadap aktiva tetap berwujud yang diperoleh melalui sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) sebelum hak opsi atas aktiva tersebut dilakukan. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 96/2020.

Sebagai informasi tambahan, hak opsi dalam sewa guna usaha dapat dipahami sebagai hak yang dimiliki oleh penyewa (lesse) pada akhir masa kontrak untuk membeli atau memperpanjang objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Definisi hak opsi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (KMK 1169/1991).

Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap termasuk tanah yang dapat diberikan tax allowance. Artikel kelas pajak berikutnya akan menguraikan mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh tax allowance. (zaka/kaw)

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya