Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

A+
A-
7
A+
A-
7
Ketentuan Diubah DJP, Cakupan Layanan PJAP atau ASP Diperluas

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memperbarui ketentuan sekaligus memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Perubahan dan perluasan tersebut tertuang dalam Perdirjen Pajak No.PER-10/PJ/2020. Beleid yang ditetapkan dan berlaku mulai 19 Juni 2020 ini diterbitkan untuk menyelaraskan ketentuan terkait dengan pencegahan Covid-19.

“Untuk menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Covid-19 dan arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM,” demikian bunyi salah satu pertimbangan beleid itu.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Adapun PJAP atau application service provider (ASP) adalah pihak yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi wajib pajak.

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu yaitu Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019, secara ringkas terdapat lima perubahan.

Pertama, terdapat penambahan definisi tentang validasi status wajib pajak yang diartikan kegiatan validasi data NPWP di sistem Ditjen Pajak (DJP).Definisi mengenai validasi status wajib pajak belum tercantum dalam beleid terdahulu.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kedua, perluasan cakupan layanan yang dapat diselenggarakan PJAP. Sebelumnya, terdapat 6 layanan yang wajib disediakan PJAP, seperti pemberian nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi karyawan; penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik; serta penyelenggaraan e-Faktur Host-to-Host (H2H).

Kemudian, ada pula penyediaan aplikasi pembuatan kode Billing; penyediaan layanan aplikasi surat pemberitahuan (SPT) dalam bentuk dokumen elektronik; serta penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Namun, saat ini, selain 6 layanan yang wajib disediakan, PJAP juga dapat menyediakan 3 layanan lainnya. Adapun layanan tambahan itu antara lain pemberian NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan; penyediaan layanan validasi status wajib pajak; serta penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya sepanjang telah disetujui oleh DJP.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketiga, perubahan format Keputusan Direktur Jenderal Pajak penunjukan PJAP. Apabila disandingkan dengan format terdahulu, tidak ada perubahan signifikan. Perubahan yang terjadi hanya terkait dengan pertimbangan dan bunyi diktum mengingat telah ada peraturan dan ketentuan baru.

Keempat, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan penambahan layanan PJAP. Kelima, ketentuan terkait peralihan. Dua perubahan tersebut memuat ketentuan-ketentuan baru yang belum termuat dalam beleid terdahulu dan akan diulas dalam artikel tersendiri. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-10/PJ/2020, PER-11/PJ/2020, PJAP, ASP, layanan pajak, DJP Online, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya