Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) MITA kepabeanan.

Menurutnya, monev sangat dibutuhkan untuk memastikan semua perusahaan berstatus MITA kepabeanan melaksanakan kewajibannya dengan benar. "Terkait dengan monev ini penting, terbukti dari data ada beberapa pencabutan MITA," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Weko mengatakan hingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiliki predikat sebagai MITA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MITA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.

Pengawasan (monitoring) dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data internal/eksternal secara manual/elektronik dan/atau peninjauan lapangan.

Sementara itu, evaluasi terhadap MITA kepabeanan dilakukan dengan cara analisis mendalam. Kegiatan analisis mendalam ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari hasil monitoring yang diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Status MITA kepabeanan dapat dicabut, salah satunya jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hingga 14 Februari 2023, ada 105 perusahaan yang mengalami pencabutan status MITA.

Misalnya, pada tahun ini, ada ada 29 perusahaan yang status MITA kepabeanannya dicabut. "Tahun sebelumnya, kami lebih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kami cabut MITA-nya di tahun 2022," ujarnya.

Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berstatus MITA kepabeanan. Kewajiban itu antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan; menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk berkomunikasi dengan client coordinator; serta menyampaikan perubahan data kepada DJBC jika terdapat perubahan data.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Menurutnya, kewajiban MITA kepabeanan perlu dipertegas untuk menciptakan prinsip keadilan. "Meskipun perusahaan tidak meminta, begitu kami memberikan predikat tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 128/2023, PMK 229/2015, PMK 211/2016, monitoring dan evaluasi, monev, MITA, kepabeanan, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal