Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Diubah, DJBC Minta Ini ke Importir

A+
A-
4
A+
A-
4
Ketentuan Pemeriksaan Fisik Barang Diubah, DJBC Minta Ini ke Importir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut peraturan baru tersebut dirilis sebagai upaya untuk memperbaiki proses pemeriksaan fisik barang impor. Dia pun meminta importir mendukung upaya tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar.

"Tugas Ibu dan Bapak sekalian selaku importir ialah bagaimana memberikan informasi kepada kami mengenai uraian barang di PIB secara lengkap dan benar," katanya dalam Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Fadjar menuturkan PIB harus disampaikan secara lengkap dan benar, baik mengenai merek, tipe, dan serta spesifikasi barang yang diimpor.

Apabila barang yang diimpor adalah berupa produk kimia maka importir juga harus melampirkan Material Safety Data Sheet (MSDS) atau data-data lain sebagainya sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan penelitian.

Dia menjelaskan PER-1/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 35 PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor. Beleid ini mulai berlaku pada 13 Januari 2023, mencabut PER-12/BC/2016 sebagaimana telah diubah dengan PER-26/BC/2017.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pemeriksaan fisik barang bertujuan memeriksa kesesuaian jumlah dan/atau jenis barang; memperoleh informasi mengenai spesifikasi uraian barang yang diberitahukan secara lengkap.

Kemudian, memperoleh informasi mengenai negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau memeriksa kemungkinan adanya barang yang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.

Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang dapat dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, pemeriksaan dengan menggunakan alat pemindai berlaku sebagai pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan fisik barang oleh pejabat pemeriksa fisik dan/atau pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Mengenai pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dilakukan terhadap barang yang diimpor oleh importir berstatus operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator/AEO) atau barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan kepala kantor pabean.

Barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan fisik melalui media elektronik pun harus memenuhi kriteria antara lain merupakan bahan baku atau bahan penolong yang diimpor oleh importir produsen berstatus mitra utama (MITA) kepabeanan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Lalu, barang impor yang tidak melebihi dari 3 jenis yang diimpor oleh importir berstatus MITA kepabeanan; dan/atau barang impor yang digunakan untuk operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di tengah laut.

Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh pejabat pemeriksa fisik selama proses pemeriksaan fisik barang, serta memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Fadjar menjelaskan pemberlakuan ketentuan baru tersebut akan membuat pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor lebih efisien. Importir pun bakal diuntungkan karena proses pemeriksaannya lebih cepat.

"Muaranya kami ingin bersama-sama mempercepat proses pemeriksaan fisik," ujarnya. (rig)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-1/BC/2023, djbc, importir, pemberitahuan impor barang, PIB, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya