Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketentuan Soal Distribusi Meterai Elektronik, Begini Perinciannya

Tampilan meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan di dalam PP 86/2021 tentang distribusi meterai elektronik oleh Perum Peruri bersama distributor.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021, Kementerian Keuangan menjelaskan definisi distributor sebagai badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

"Dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik ... Perum Peruri harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor," bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK 133/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelum distributor mendistribusikan meterai elektronik, distributor harus terlebih dahulu melakukan deposit. Adapun yang dimaksud deposit adalah penyetoran bea meterai di muka.

Deposit dilakukan oleh distributor melalui formulir SSP atau kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi badan usaha sebelum bisa menjadi distributor meterai elektronik. Pertama, badan usaha harus patuh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Kedua, badan usaha yang menjadi distributor tidak boleh memiliki utang pajak. Ketiga, badan usaha tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan atau tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

Keempat, badan usaha harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik. Kelima, badan usaha harus memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Dalam melaksanakan tugasnya, distributor harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dilakukan dengan harga jual senilai nominal meterai elektronik. Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga yang berbeda dari nominal meterai elektronik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : meterai elektronik, bea cukai, e-meterai, Ditjen Pajak, bea meterai, distributor, distribusi, Perum Peruri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya