Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketua Atpetsi: Insentif Fiskal Perlu Diiringi Kepastian Hukum

Managing Partner DDTC/Ketua Atpetsi Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa relaksasi kebijakan pajak gencar diberikan pemerintah sejak awal 2018. Kebijakan yang tidak lain untuk menambah basis pajak baru tersebut idealnya diikuti dengan perbaikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang sudah masuk ke dalam sistem perpajakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam dalam Seminar IAI KAPj Goes to Campus bertema 'Outlook Penerimaan Pajak 2019' di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurutnya, kepastian hukum tersebut diterjemahkan dalam perbaikan administrasi pajak. Dengan kepastian aturan main maka timbul trust alias kepercayaan dari wajib pajak baru dan yang sudah terlebih dahulu masuk ke dalam sistem pajak.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Kepastian dalam sistem pajak adalah modal utama untuk mengundang investasi baru serta mempertahankan loyalitas wajib pajak yang sudah ada untuk patuh terhadap sistem pajak," ujarnya.

Menurut Darussalam, aspek kepastian hukum ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Ditjen Pajak terutama dari aspek administrasi pajak. Berkaca kepada laporan yang IMF/OECD pada 2017 bahwasanya sumber utama ketidakpastian dalam sistem pajak berasal dari aspek administrasi.

Oleh karena itu, perbaikan idealnya menyentuh empat aspek. Pertama adalah memperbaiki administrasi pajak yang memperhatikan hak wajib pajak dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kedua, mendesain kebijakan berdasarkan prinsip partisipatif sehingga dapat diterima wajib pajak dan sifatnya predictable. Ketiga, adalah mengurangi sengketa dengan melalui pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak secara efektif. Keempat ialah menyelaraskan sistem pajak domestik dengan konsensus/aturan global.

"Pendekatan empat tadi intinya hukum pajak dapat diprediksi, jadi bangun kebijakan yang sifatnya jangka panjang," tandasnya.

Pada akhirnya, semangat untuk meningkatkan penerimaan juga harus dibarengi dengan meminimalkan sengketa, sehingga insentif untuk menambah basis pajak dapat beriringan dengan perbaikan proses bisnis otoritas pajak. (Amu)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, kepastian hukum, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Dorong Investasi Migas, Menteri ESDM Tawarkan Insentif Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya