Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak, Apa Saja?

A+
A-
2
A+
A-
2
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak, Apa Saja?

DALAM proses pemeriksaan, selain memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, wajib pajak tersebut juga perlu mengetahui kewajiban ataupun kewenangan dari pemeriksa pajak. Hal ini penting agar pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Adapun kewajiban dan wewenang dari pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015). PMK 184/2015 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK/03/2021 (PMK 18/2021) yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Sesuai dengan PMK 184/2015 jo PMK 18/2021, pemeriksa pajak adalah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk dirjen pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan. Berikut penjelasan selengkapnya terkait dengan kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kewajiban Pemeriksa Pajak
DALAM melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak wajib atas hal-hal berikut. Pertama, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada wajib pajak dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor jika pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor.

Kedua, memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) kepada wajib pajak pada waktu melakukan pemeriksaan. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan dirjen pajak, yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai pemeriksa pajak.

Ketiga, memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada wajib pajak apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan. Keempat, melakukan pertemuan dengan wajib pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai hal-hal berikut:

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance
  1. alasan dan tujuan pemeriksaan;
  2. hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
  3. hak wajib pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, dalam hal terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor; dan
  4. kewajiban dari wajib pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari wajib pajak.

Kelima, menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara pertemuan dengan wajib pajak. Keenam, menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak. Ketujuh, memberikan hak untuk hadir kepada wajib pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.

Kedelapan, menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak. Kesembilan, melakukan pembinaan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis.

Kesepuluh, pemeriksa wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari wajib pajak. Terakhir, pemeriksa juga wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pemeriksaan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Kewenangan Pemeriksa Pajak
ADAPUN kewenangan pemeriksa pajak dibedakan menjadi dua jenis, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan. Dalam melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pemeriksa pajak berwenang atas hal-hal berikut.

Pertama, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Kedua, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Ketiga, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Keempat, meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, antara lain:

  1. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  2. memberikan bantuan kepada pemeriksa pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  3. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak;

Kelima, melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Keenam, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Sementara itu, dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak berwenang atas hal-hal di bawah ini.

Baca Juga: Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Pertama, memanggil wajib pajak untuk datang ke kantor DJP dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Kedua, melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

Ketiga, meminta kepada wajib pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Keempat, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak. Kelima, meminjam kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik melalui wajib pajak. Terakhir, meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan. (kaw)

Baca Juga: Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak, kewenangan pemeriksa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya