Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

A+
A-
1
A+
A-
1
Kewajiban Penyusunan Laporan Realisasi bagi Penerima Tax Allowance

SETELAH adanya keputusan dari dirjen pajak yang menyatakan wajib pajak berhak memanfaatkan fasilitas tax allowance, wajib pajak yang bersangkutan diharuskan untuk memenuhi kewajiban tertentu.

Kewajiban yang dimaksud ialah pembuatan laporan realisasi penanaman modal dan realisasi produksi. Adapun kedua laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan proses pengawasan.

Kewajiban penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan produksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 (PMK 96/2020).

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) PMK 96/2020, wajib pajak badan yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan wajib menyampaikan laporan realisasi mengenai 2 hal.

Pertama, laporan jumlah realisasi penanaman modal. Dalam laporan realisasi penanaman modal tersebut setidaknya memuat informasi mengenai identitas wajib pajak badan, total rencana serta realisasi penanaman modal, dan sumber pembiayaannya.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Untuk bagian realisasi penanaman modal, wajib pajak badan harus mencantumkan jumlah investasi yang telah dikeluarkannya pada suatu periode. Jumlah investasi yang dimaksud dapat berupa nilai pembelian atas tanah, bangunan atau gedung, mesin, peralatan, dan juga modal kerja.

Kemudian, laporan realisasi tersebut disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa wajib pajak dengan mencantumkan nama, jabatan, dan juga cap perusahaan. Jika laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa wajib pajak, surat kuasa khusus juga perlu dilampirkan.

Kedua, laporan realisasi produksi. Untuk laporan realisasi produk, terdapat beberapa informasi yang harus dicantumkan, yaitu identitas wajib pajak badan, nomor keputusan pemberian fasilitas tax allowance, dan realisasi produksi. Pada bagian realisasi produksi, wajib pajak badan wajib menyebutkan jumlah kapasitas produksi, realisasi produksi dalam periode tertentu, dan juga harga produksinya.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Sebagai informasi, laporan realisasi penanaman modal dan juga realisasi produksi disusun sesuai format yang telah ditentukan dalam Lampiran huruf D PMK 96/2020. Kemudian, paporan realisasi tersebut harus disampaikan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) PMK 96/2020, jangka waktu penyampaian kedua laporan realisasi tersebut paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Untuk laporan realisasi penanaman modal, penentuan jangka waktu tersebut dihitung sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas tax allowance sampai dengan diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial.

Sementara itu, untuk laporan realisasi produksi, jangka waktu pengajuannya ditetapkan sejak diterbitkannya keputusan saat mulai berproduksi komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal.

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Dalam hal wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan realisasi atau menyampaikan tetapi tidak memenuhi ketentuan jangka waktu yang ditentukan, terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 96/2020. (zaka/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya