Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kian Mewabah, Pemilik Indekos Jadi Bidikan

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengejar penerimaan pajak dari para pemilik indekos sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mengingat bisnis kost-kostan yang kian menjamur di kota ini.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Endra menjelaskan para pengusaha indekos sebenarnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, dalam regulasi pemilik indekos yang wajib membayar pajak harus masuk kategori yang diwajibkan membayar.

“Ada ketentuannya, kalau yang masih di bawah 10 kamar atau yang hanya mempunyai 10 kamar saja, belum wajib bayar pajak. Tapi, kalau sudah di atas 10 kamar harus menyetorkan pajaknya kepada kami,” pungkasnya, Kamis (23/3).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain terkait dengan jumlah kamar, seperti dilansir dalam Infonitas, Endra menambahkan para pemilik kost-kostan yang memiliki omzet perbulan mencapai Rp10 juta pe rbulan juga masuk dalam kategori wajib membayar pajak.

Mewabahnya bisnis indekos di Kota Depok memang bukan rahasia umum lagi, mengingat kota ini memiliki berbagai universitas yang akan menarik penanam modal untuk membangun kost-kostan. Namun, masih banyak yang tidak mengetahui apakah memiliki bisnis kost-kostan harus membayar pajak.

Tidak hanya menyasar bisnis indekos di Kota Depok, BKD juga membidik usaha restoran [S1] yang banyak berdiri disekitar jalan margonda, Depok. Endar menuturkan usaha restoran yang memiliki omzet lebih dari Rp10 juta perbulan akan diwajibkan untuk membayar pajak. (Amu)

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kos-kosan, indekos, kota depok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya