Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelesaikan sebanyak 813 Laporan Pelaksanaan Tugas Forensik Digital (LPTFD) pada 2022.

Sesuai dengan Laporan Tahunan DJP 2022, penyelesaian LPTFD digunakan untuk mengukur kinerja forensik digita. Kinerja itu mengalami kenaikan sekitar 17% dari tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP melakukan penyelesaian sebanyak 695 LPTFD.

“Kegiatan forensik digital dibutuhkan untuk memberikan hasil yang optimal atas upaya pengawasan maupun penegakan hukum,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

DJP menjelaskan forensik digital adalah teknik atau cara menangani data elektronik mulai dari data kegiatan perolehan, pengolahan, analisis, dan pelaporan serta penyimpanan data elektronik sehingga informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dari 813 penyelesaian LPTFD, sebanyak 118 berada di tingkat kantor pusat. Jumlah ini naik hingga 114,5% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 55. Sisanya, sebanyak 695 berada di tingkat kantor wilayah (kanwil). Jumlah ini naik 8,6% dari tahun sebelumnya sebanyak 640.

Sepanjang 2022, DJP telah menerbitkan 811 Surat Tugas Forensik Digital (STFD) dengan beberapa tujuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 STFD diterbitkan di tingkat kantor pusat. Kemudian, sebanyak 698 STFD diterbitkan di tingkat kanwil.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Jumlah penerbitan STFD pada 2022 tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada tahun sebelumnya. Pada 2021, DJP menerbitkan 691 STFD yang terdiri atas 82 STFD di tingkat kantor pusat dan 609 STFD di tingkat kanwil.

Penerbitan STFD dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tercatat paling banyak. Kemudian, ada penerbitan STFD untuk pemeriksaan, penyidikan, permintaan bantuan Ditjen Bea dan Cukai, serta lainnya.


Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

DJP menjelaskan pengembangan forensik digital oleh DJP pada 2022 difokuskan pada peningkatan sarana dan infrastruktur di seluruh Unit Pelaksana Forensik Digital (UPFD), terutama laboratorium forensik digital pada unit vertikal.

Selain itu, DJP berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga forensik digital melalui pelatihan dan bimbingan teknis dalam rangka persiapan pembentukan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital.

Selain penyelesaian LPTFD, kinerja forensik digital juga diukur dari pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital, yakni penyerahan hasil pengolahan dan analisis data elektronik kepada pihak yang meminta dukungan kegiatan forensik digital, baik pihak internal maupun eksternal.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Kegiatan pengolahan data elektronik merupakan kegiatan mengekstraksi dan memulihkan data elektronik hasil proses imaging ke dalam bentuk file asli yang terstruktur dengan tujuan untuk memudahkan proses selanjutnya.

Sementara itu, analisis data elektronik merupakan kegiatan melakukan interpretasi data elektronik yang telah dipulihkan dalam bentuk yang informatif.

Adapun realisasi kinerja pemanfaatan data elektronik hasil kegiatan forensik digital pada 2022 tersebut mencapai 98,1% dari target sebesar 70%. Persentase itu lebih tinggi dari kinerja pada tahun sebelumnya yang mencapai 86,9%. (kaw)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : forensik digital, digital forensic, pajak, Ditjen Pajak, DJP, penegakan hukum, laporan tahunan, laporan tahunan djp

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade