Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melakukan penilaian terhadap kinerja pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/2023.

Merujuk pada Pasal 185 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, penilaian kinerja dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja pengelolaan PNBP.

"Penilaian kinerja pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari evaluasi kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (2) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Penilaian kinerja pengelolaan PNBP dilakukan dengan menilai beberapa variabel kinerja. Adapun variabel yang dimaksud paling sedikit mencakup capaian target PNBP, akurasi perencanaan PNBP, dan kepatuhan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan PNBP.

"Tata cara penghitungan penilaian kinerja pengelolaan PNBP diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Anggaran yang mengatur tata cara penghitungan penilaian kinerja anggaran K/L," bunyi Pasal 185 ayat (4) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Kemenkeu Bisa Beri Penghargaan atau Sanksi

Merujuk pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP, Kementerian Keuangan dapat memberikan penghargaan ataupun sanksi kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pengaturan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran K/L," bunyi pasal penjelas dari Pasal 79 PP 58/2020.

PMK 58/2023 telah diundangkan pada 29 Mei 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 58/2023, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, penilaian kinerja, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB