Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

A+
A-
38
A+
A-
38
KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2024, kartu izin praktik konsultan pajak berbentuk fisik yang masih berlaku tetap dapat digunakan.

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.

“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Adapun penerbitan KIP konsultan pajak secara elektronik akan mulai dilakukan pada 30 Oktober 2023. Penerbitan KIP konsultan pajak elektronik sebagai pelaksanaan Pasal 7A ayat (1) PMK 175/PMK.01/2022 yang menjadi perubahan atas PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Penerbitan KIP elektronik mencakup penerbitan KIP karena penerbitan izin praktik baru, peningkatan izin praktik, penerbitan KIP akibat perubahan data dan/atau KIP hilang, serta perpanjangan masa berlaku KIP.

“Pada prinsipnya format KIP elektronik sama dengan format KIP fisik sebagaimana diatur pada PMK 175/PMK.01/2022,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, KIP adalah kartu tanda pengenal diri atau identitas sebagai konsultan pajak untuk memberikan jasa konsultasi perpajakan. Izin praktik adalah Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh sekretaris jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, jangka waktu masa berlaku KIP konsultan pajak adalah selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku KIP berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku KIP. Perpanjangan masa berlaku KIP diberikan jika konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. (kaw)

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kartu izin praktik, KIP, konsultan pajak, PPPK, PMK 175/2022, PMK 111/2014

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 10:52 WIB
KONSULTAN PAJAK

Siap-Siap! Pendaftaran USKP A untuk Peserta Baru Segera Dibuka

Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Janji Seluruh Honorer Diangkat PPPK, Tes Hanya Formalitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?