Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang dikirimkan dari luar negeri melalui penyelenggara pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) bebas dari pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

"Terhadap barang kiriman yang diimpor untuk dipakai ... berupa ... dokumen: dibebaskan bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor," demikian bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PMK 199/2019, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dokumen, dalam konteks ini, adalah barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. Kendati tidak dikenakan bea masuk dan PDRI, barang kiriman berupa dokumen masih berpotensi diperiksa oleh pejabat bea dan cukai.

Pemeriksaan barang kiriman berupa dokumen dilakukan apabila dokumen tersebut dicurigai berisi barang impor. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik barang tersebut dilakukan pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penerima barang.

Selain dokumen, kiriman surat dan kartu pos juga tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. Sama seperti dokumen, pejabat bea dan cukai juga akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap surat dan kartu pos yang dicurigai berisi barang impor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sebagai informasi, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk dan PJT. Penyelenggara pos yang ditunjuk adalah penyelenggara pos yang ditugaskan pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia.

Sementara itu, PJT adalah penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-­undangan di bidang pos (layanan pos komersial).

Seperti barang lain yang masuk ke daerah pabean, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur ketentuan kepabeanan atas barang kiriman. Ketentuan tersebut di antaranya berupa de minimis value threshold (ambang batas pembebasan) barang kiriman.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Secara lebih terperinci, barang kiriman dengan yang diimpor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman dibebaskan dari bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Selain itu, ada pula pengaturan pembebasan cukai dengan batasan tertentu untuk setiap penerima barang per kiriman. Dengan demikian, barang kiriman yang tidak melampaui batasan yang ditentukan tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC, dokumen, pemeriksaan dokumen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?