Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui e-registration (ereg) di laman DJP Online. Dalam prosesnya, sistem Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan kode OTP atau token melalui SMS untuk kemudian divalidasi/direvifikasi.

Sayangnya, kadang kala wajib pajak menemui kendala teknis berupa gagalnya validasi meski kode OTP sudah diterima. Jika hal itu terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

"Apabila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketika proses validasi, silakan coba langkah berikut ketika mengakses ereg," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookies & cache pada browser yang dipakai.

Ketiga, gunakan mode new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome). Keempat, pastikan pengisian kode captcha sudah sesuai. Kelima, coba akses kembali laman ereg dengan memberikan jeda waktu.

Apabila seluruh cara di atas masih juga tidak membuahkan hasil. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagi dengan menggunakan alamat email lain. Jika sudah berhasil dengan email lain, nantinya email bisa diubah kembali sesuai dengan alamat email utama yang digunakan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Jika seluruh cara di atas masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa mengunjungi KPP/KP2KP sesuai dengan wilayah tempat tinggal untuk meminta bantuan petugas mendaftar NPWP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang dialami dalam pendaftaran NPWP, yakni gagal memvalidasi token NPWP.

"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 hari kayak gini," kata wajib pajak tersebut. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, token, kode OTP, e-registration, ereg, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya