Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kondisi Wajib Pajak Pengaruhi Besaran Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
6
A+
A-
6
Kondisi Wajib Pajak Pengaruhi Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi gedung DJP..

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya surat edaran (SE) baru terkait perhitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) dalam tahun pajak berjalan menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (1/10/2019).

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan beberapa kondisi wajib pajak (WP) dapat memengaruhi besarnya angsuran PPh pasal 25. Angsuran itu berlaku baik bagi WP bank, masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Beberapa kondisi tersebut khususnya terkait dengan komponen penghasilan neto dan dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25. Kondisi tersebut antara lain pertama, jika WP mempunyai kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Kedua, jika WP masuk bursa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif. Ketiga, jika WP mendapatkan fasilitas pengurang penghasilan neto. Keempat, jika WP mendapatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. Otoritas berharap angsuran PPh pasal 25 dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

“Setiap WP berbeda-beda sesuai dengan kondisinya. Ada yang memiliki kompensasi kerugian fiskal, ada yang tidak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Selain itu, beberapa media juga menyoroti masalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT). Apalagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan akan menaikan tarif CHT rata-rata 23% pada tahun depan.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kerugian Fiskal

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dalam menghitung angsuran PPh pasal 25 adalah berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jika terbit surat ketetapan pajak, surat Keputusan keberatan, atau putusan Banding, kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan sesuai dengan surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, atau putusan banding tersebut.

  • WP Masuk Bursa

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan bagi WP masuk bursa yang tahun pajak sebelumnya mendapatkan fasilitas pengurangan tarif seperti yang ada dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, penghitungan angsuran PPh pasal 25 menggunakan tarif tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan bagi WP yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto seperti yang diamanatkan dalam pasal 31A UU PPh, penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 adalah penghasilan neto dikurangi jumlah fasilitas yang diterima sesuai dengan Surat Keterangan Pemanfaatan Fasilitas.

  • Pengurangan Tarif 50%

Dalam SE Dirjen Pajak No. SE-25/PJ/2019 disebutkan WP dengan peredaran bruto tahun pajak sebelumnya sampai dengan Rp50 miliar yang mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%, berlaku ketentuan penghitungan Angsuran PPh pasal 25 tersendiri.

Pertama, batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar untuk memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha tahun pajak berjalan.

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Penghasilan yang dimaksud meliputi penghasilan yang dikenai PPh bersifat final, dikenai PPh tidak bersifat final, dan dikecualikan dari objek pajak. Kedua, penghitungan Angsuran PPh pasal 25 tahun pajak berjalan dihitung berdasarkan tarif dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31E ayat (1) UU PPh untuk peredaran bruto tahun pajak berjalan sampai dengan Rp50 miliar.

Ketiga, dalam hal peredaran bruto tahun pajak berjalan pada masa pajak tertentu telah melebihi Rp50 miliar sebagaimana dimaksud, angsuran PPh pasal 25 masa pajak tersebut dan seterusnya dihitung berdasarkan tarif yang berlaku umum.

  • Simplifikasi Layer Tarif Cukai Rokok

Denny Vissaro, Fiscal Economist DDTC Fiscal Research mengatakan ada beberapa aspek yang perlu dilakukan pemerintah bersamaan dengan eksekusi kenaikan tarif cukai rokok. Pertama, simplifikasi layer tarif CHT.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

“Jika kenaikan tarif CHT pada 2020 sebesar 23% tidak diikuti simplifikasi, perbedaan tarif CHT antar-layer semakin tinggi. Akibatnya, simplifikasi – dalam arti penggunaan tarif yang relative seragam – akan semakin sulit dilaksanakan pada masa mendatang,” jelasnya.

Kedua, menetapkan roadmap simplfikasi selama jangka menengah. Ketiga, meredefinisi kriteria penggolongan tarif CHT untuk lebih menjamin level playing field dan melindungi pabrikan kecil. (kaw)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, angsuran PPh pasal 25, SE-25/2019, PMK 215/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya