Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

A+
A-
6
A+
A-
6
Konfirmasi Transaksi Saham Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Bea Meterai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya memerinci ambang batas (threshold) pembebasan bea meterai yang berlaku di pasar keuangan, khususnya atas trade confirmation yang bebas dari bea meterai.

Merujuk pada Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022, fasilitas pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

"Yang dimaksud dengan 'konfirmasi transaksi (trade confirmation)' adalah konfirmasi transaksi efek dari perantara pedagang efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan di bidang pasar modal," bunyi penjelasan dari Pasal 5 huruf b PP 3/2022, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain trade confirmation, dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek juga mendapatkan pembebasan bea meterai. Pembebasan diberikan atas dokumen dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif juga mendapatkan pembebasan bea meterai apabila dokumen yang dimaksud memiliki nilai maksimal Rp5 juta.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara pasar alternatif adalah pihak yang menggunakan sistem elektronik dalam mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat secara terus-menerus di luar bursa efek.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen subscription dan redemption unit penyertaan kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta.

Kontrak investasi kolektif yang dimaksud antara lain reksa dana, dana investasi real estate, dana investasi infrastruktur, dan dana investasi multiaset.

Terakhir, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konfirmasi transaksi efek, saham, pp 3/2022, bea meterai, relaksasi bea meterai, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya