Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 48/2023.

Bila pembayaran atas jasa dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023, yaitu sebelum 1 Mei 2023 maka pemotongan PPh Pasal 23 tetap dilakukan sesuai dengan dengan PMK 48/2023.

"Atas penyerahan jasa ... yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini, dikenai pemotongan PPh Pasal 23," bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya yang dikenai pemotongan PPh antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lain yang sejenis.

Jika imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas diterima oleh wajib pajak badan atau BUT maka imbalan dipotong PPh Pasal 23. Adapun imbalan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh. Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai untuk pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan ke dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila pihak yang menerima imbalan atas jasa terkait dengan emas ialah wajib pajak yang memakai PPh final UMKM atau wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) maka pemberi imbalan tidak melakukan pemotongan PPh. (rig)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 48/2023, emas perhiasan, emas batangan, pengusaha emas, PPh, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?