Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

A+
A-
1
A+
A-
1
Kontribusi Manufaktur ke PDB Menurun, Nasdem: Butuh Insentif Fiskal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Nasdem DPR mengusulkan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal kepada sektor manufaktur ketika memberikan tanggapan atas nota keuangan dan RAPBN 2024.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Fauzi H Amro mengatakan kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB masih perlu ditingkatkan. Sebab, kontribusi sektor tersebut terhadap PDB kurang lebih hanya sebesar 18% dan cenderung turun.

"Pada 2002, manufaktur adalah sektor tertinggi dengan kontribusi sebesar 31,95%," katanya, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada kuartal II/2023, sektor manufaktur hanya memberikan kontribusi sebesar 18,25% terhadap PDB dan hanya mampu bertumbuh sebesar 4,88%. Pertumbuhan sektor manufaktur tersebut lebih rendah ketimbang pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,17%.

Menurut Fauzi, insentif fiskal dan peningkatan anggaran penelitian masih perlu diberikan sehingga kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi dapat ditingkatkan ke level 20% dari PDB atau lebih.

Untuk diketahui, sektor manufaktur, terutama yang bersifat padat karya, sesungguhnya memiliki hak dalam mendapatkan insentif investment allowance. Insentif ini diberikan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 16/2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Wajib pajak industri padat karya berhak memanfaatkan investment allowance sepanjang bidang usahanya tercakup dalam Lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan paling sedikit 300 tenaga kerja Indonesia.

Bentuk insentif yang diberikan tersebut ialah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sebesar 10% per tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Walau telah diberikan sejak 2020, fasilitas investment allowance baru dimanfaatkan wajib pajak pada 2022. Pada akhir 2022, setidaknya terdapat 7 wajib pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : rapbn 2024, nota keuangan, fraksi nasdem, pajak dan politik, pakpol, manufaktur, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya