Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

A+
A-
0
A+
A-
0
KPC-PEN Dibubarkan, Jokowi Resmi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19

Tampilan awal salinan Perpres 48/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Covid-19 sejalan dengan beralihnya status pandemi ke endemi.

Keputusan tersebut termuat dalam Perpres 48/2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Melalui perpres ini pula, Jokowi membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

"Dengan peraturan presiden ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip pada Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pasal 2 Perpres 48/2023 menyatakan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seiring dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah pun bakal berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.

Pelaksanaan penanganan Covid-19 tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemda terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

SOP Penanganan Covid-19 pada Masa Endemi

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 bakal diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menko perekonomian, menko kemaritiman dan investasi, menko pembangunan manusia dan kebudayaan, menteri keuangan, menteri dalam negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keppres 17/2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres tersebut juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 bakal diatur dengan peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPC-PEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres 48/2023 pula, Jokowi telah mencabut Perpres 82/2020 s.t.d.d Perpres 108/2020 tentang KPC-PEN, serta Perpres 99/2020 s.t.d.t.d Perpres 33/2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Agustus 2023]," bunyi Pasal 6 Perpres 48/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERPRES 48/2023, pandemi, covid-19, presiden jokowi, KPC-PEN, endemi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya