Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPK: Ada 7 Area Rentan Korupsi di Level Pemda

A+
A-
1
A+
A-
1
KPK: Ada 7 Area Rentan Korupsi di Level Pemda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021). KPK mengingatkan para pemimpin daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang rentan terjadi pada 7 aspek pengelolaan daerah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pemimpin daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang rentan terjadi pada 7 aspek pengelolaan daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kebijakan pemda akan menentukan keberhasilan dalam melakukan pembangunan dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan publik di level daerah harus dibuat dengan hati-hati agar tidak menjadi alat melakukan korupsi.

Menurutnya, terdapat 7 area yang rentan praktik korupsi pada level pemerintah daerah. Pertama, pada area reformasi birokrasi yakni pada saat rekrutmen dan promosi jabatan. Kedua, pada aspek pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

"Pada pengadaan barang/jasa biasanya kolusi dengan penyedia, mark up harga, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan dan lainnya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Senin (1/2/2021).

Ketiga, kerentanan praktik korupsi pada pengelolaan filantropi atau sumbangan dari pihak ketiga. Aspek ini memerlukan perhatian khusus mulai dari kejelasan data tentang pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan.

Keempat, potensi korupsi saat melakukan realokasi anggaran khususnya penanganan pandemi Covid-19. Kelima, tata cara penyelenggaraan jaring pengaman sosial mulai dari pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

Keenam, risiko dari program pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan atau stimulus yang tidak tepat sasaran. Ketujuh, kerentanan korupsi saat eksekutif dan legislatif bertemu saat pengesahan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Kepala Daerah.

"Saya tahu ini sering terjadi karena ada tarik ulur antara legislatif dan eksekutif. Tolong ini dicatat betul, harus tegaskan bahwa uang yang digunakan dalam menyusun anggaran dan program itu adalah uang rakyat," terangnya.

Firli menambahkan KPK telah memberikan panduan dalam pelaksanaan anggaran untuk penanggulangan pandemi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Panduan tersebut terbit dalam bentuk surat edaran (SE) No.8/2020.

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

SE tersebut menegaskan 8 perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi pada masa pandemi antara lain melakukan persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak dan menerima kickback.

Selanjutnya, tindakan yang mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, adanya unsur benturan kepentingan dan mengandung unsur kecurangan administrasi.

Perbuatan yang masuk kategori korupsi pada masa krisis Covid-19 selanjutnya adalah berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. (Bsi)

Baca Juga: Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemberantasan korupsi, KPK, 7 area rawan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Sebut Digitalisasi Efektif Cegah Kebocoran Penerimaan Pajak Daerah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya