Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

A+
A-
2
A+
A-
2
KPK Minta Masyarakat Awasi Data LHKPN

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peran aktif masyarakat mengawasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan data LHKPN merupakan bentuk akuntabilitas pejabat negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta. Menurutnya, masyarakat bisa ambil bagian untuk ikut mengawasi LHKPN yang disampaikan oleh pejabat negara.

"Kami minta bantuan, minta dukungan masyarakat, untuk bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara," katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Firli menyatakan peran aktif publik dalam pengawasan LHKPN merupakan keniscayaan. Menurutnya, masyarakat memiliki hak melakukan pengawasan karena sebagai pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan harta kekayaan karena sumber penghasilan berasal dari uang rakyat.

Dia menyatakan masyarakat dapat mengawasi data LHKPN dalam dua kriteria. Pertama, apakah pejabat yang bersangkutan sudah menyampaikan LHKPN. Kedua, apakah pelaporan dalam LHKPN sudah sesuai dengan profil kepemilikan harta.

Masyarakat bisa mengakses data harta pejabat negara melalui layanan e-announcement LHKPN. Fitur ini dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Data tersebut bisa diakses oleh publik mengenai detail harta kekayaan pejabat negara.

Baca Juga: Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?

"Publik juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkannya, dari kepemilikan rumah, tanah, tempat usaha, kendaraan, perhiasan, bahkan publik bisa tahu berapa jumlah uang dalam rekeningnya," terangnya.

Sementara itu, Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan KPK masih mengimbau agar seluruh penyelenggara negara menyampaikan LHKPN paling lambat akhir Maret 2021. Hasil pemeriksaan LHKPN pada 2020 masih menemukan pejabat yang melaporkan daftar harta secara tidak lengkap.

KPK setidaknya menemukan 239 pejabat tidak menyampaikan LHKPN dengan lengkap dan benar pada tahun lalu. Sebanyak 146 pejabat atau 61% berasal dari instansi daerah, 82 pejabat atau 34% dari instansi pusat, dan sisanya 11 penyelenggara negara atau 5% dari BUMN. (Bsi)

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN, KPK, Firli Bahuri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Pajak Pusat dan Daerah Dipertukarkan, Begini Kata KPK

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Harga Tanah Naik Signifikan, Banjarmasin Naikkan NJOP

Selasa, 15 Agustus 2023 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tagih Denda Eksportir yang Langgar Aturan DHE, DJBC Libatkan KPKNL

Selasa, 01 Agustus 2023 | 16:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

SKP Kurang Bayar 2022 Capai Rp 52 Triliun, Begini Catatan Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya