Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

A+
A-
1
A+
A-
1
KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) berjalan didampingi istrinya usai mendatangi Kantor KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/3/2021). Kedatangan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan belum seluruh penyelenggara negara menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2020.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan jumlah LHKPN yang sudah masuk hingga batas akhir penyampaian pada 31 Maret 2021 mencapai 356.133 laporan, atau 94,2% dari total wajib lapor (WL) pejabat negara sebanyak 378.072 secara nasional.

"Masih terdapat 21.939 Wajib Lapor atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Ipi memerinci kepatuhan pejabat negara bidang eksekutif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 94,22% dari total 306.217 wajib lapor. Kemudian kepatuhan penyelenggara negara bidang yudikatif dalam menyampaikan LHKPN mencapai 98,27% dari total 19.778 wajib lapor.

Sementara itu, kepatuhan penyelenggara negara bidang legislatif sebesar 84,84% dari total 20.094 wajib lapor. Selanjutnya, pejabat dari lingkungan BUMN atau BUMD yang menyampaikan LHKPN mencapai 97,34% dari total 31.983 wajib lapor.

KPK mencatat terdapat 762 instansi yang seluruh pejabatnya atau 100% telah menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2020. Capaian tersebut menyumbang 54% dari total 1.404 instansi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 PN yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," jelas Ipi.

Pada level pemerintah daerah, jumlah kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan wali kota yang belum menyampaikan LHKPN sebanyak 33 kepala daerah dari total 515 kepala daerah. Nanti, KPK akan melakukan verifikasi bertahap atas laporan kekayaan yang disampaikan hingga 31 Maret 2021.

Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap maka pejabat negara wajib menyampaikan kelengkapan maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan. Adapun KPK tetap menerima LHKPN setelah batas waktu, tetapi LHKPN tersebut akan berstatus Terlambat Lapor.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Kami mengimbau PN baik di bidang eksekutif, uudikatif, legislatif maupun BUMN/D untuk tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Kami juga meminta PN untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap," ujar Ipi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN 2020, KPK, harta pejabat negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB