Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU: Capres-Cawapres Cuma Bisa Diusung oleh Partai Peserta Pemilu 2024

Siswa memperhatikan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada pekan depan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menekankan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya dapat diusung oleh partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Partai politik yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga: Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

Bila partai politik pengusung capres dan cawapres mengikuti Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusung.

Konsekuensinya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi pengusul pasangan capres-cawapres, melainkan hanya menjadi pendukung.

Akibatnya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Dana kampanye dari partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2024 diperlakukan sebagai sumbangan. "Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang," ujar Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah terdaftar, pasangan capres dan cawapres diperbolehkan untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara bakal digelar oleh KPU pada 14 Februari 2024 dan akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Bila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang perolehan suaranya melampaui 50%, pilpres putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, KPU, partai politik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 21 April 2024 | 16:00 WIB
PEMILU 2024

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya