Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

A+
A-
0
A+
A-
0
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

Ilustrasi. Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara kepada siswa saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bentuk sumbangan dana kampanye yang dimaksud dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023 tidak hanya mencakup uang, tetapi juga barang dan jasa.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan apabila pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ataupun partai politik menerima sumbangan barang dan jasa maka sumbangan tersebut harus ditaksir nilainya.

"Harus ditaksir dan dikonversi berdasarkan nilai yang wajar di pasaran. Termasuk juga jasa, caleg yang mendapatkan fasilitas dari relawan atau bantuan tenaga, itu harus dikonversi dalam bentuk uang dan dilaporkan," katanya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Barang yang dimaksud dalam PKPU 18/2023 meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Sementara itu, jasa adalah pelayanan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan capres-cawapres, partai politik, atau caleg sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.

Bersamaan dengan penerimaan dalam bentuk uang, penerimaan dalam bentuk barang dan jasa harus dicatat dan dibukukan ke dalam pembukuan dana kampanye.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pembukuan dana kampanye harus mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai informasi, periode pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta pilpres dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Untuk partai politik, pembukuan dana kampanye dimulai sejak 3 hari setelah partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 hari sebelum penyampaian LPPDK. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, sumbangan kampanye, KPU, barang, jasa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya