Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lagi, World Bank Beri Utang ke Indonesia Sekitar Rp11,4 triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Lagi, World Bank Beri Utang ke Indonesia Sekitar Rp11,4 triliun

Ilustrasi. Headquarters World Bank. (foto: blogs.worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Direktur Eksekutif World Bank menyetujui pemberian utang senilai US$800 juta atau Rp11,4 triliun kepada Indonesia untuk mendukung reformasi kebijakan investasi dan perdagangan serta membantu mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi.

Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen mengatakan Indonesia termasuk negara yang mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19 hingga mengalami resesi. Pemerintah sedang menjalankan reformasi untuk menarik lebih banyak investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

"Reformasi ini memiliki potensi mendukung transformasi ekonomi untuk beralih dari sektor komoditas kepada sektor dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Ini akan memberikan dorongan yang sangat dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Kahkonen mengatakan hambatan besar bagi investasi dan perdagangan telah membatasi kemampuan Indonesia untuk menarik investasi asing langsung yang berorientasi ekspor, mengurangi integrasi Indonesia ke dalam rantai nilai global, dan meningkatkan harga pangan di dalam negeri.

Tantangan-tantangan tersebut juga menjadi penyebab lambatnya pertumbuhan sektor manufaktur dan nonkomoditas. Dengan situasi tersebut, lanjut Kahkonen, sebagian besar lapangan kerja yang diciptakan pada sektor komoditas dan layanan berproduktivitas rendah umumnya memberi penghasilan di bawah upah kelas menengah.

Di sisi lain, pandemi dan resesi makin memperburuk tantangan yang dihadapi untuk melakukan perluasan ke sektor-sektor yang lebih canggih agar dapat menciptakan lapangan kerja dengan upah lebih baik dan produktivitas lebih tinggi.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kahkonen menjelaskan pembiayaan dari World Bank untuk dukungan kebijakan pembangunan tersebut disusun berdasarkan dua pilar. Pertama, bertujuan meningkatkan investasi dengan membuka lebih banyak sektor bagi investasi swasta –khususnya investasi asing langsung –, menambah tenaga profesional berketerampilan tinggi di pasar tenaga kerja, serta mendorong investasi swasta pada energi terbarukan.

Kedua, mendukung reformasi kebijakan perdagangan untuk mendorong daya saing dan pemulihan ekonomi. Tujuannya yakni meningkatkan akses dan keterjangkauan harga komoditas pangan pokok maupun bahan baku serta memfasilitasi akses kepada input manufaktur.

Ketika investasi meningkat, Kahkonen menyebut pemerintah juga akan membutuhkan pengelolaan lingkungan secara saksama. Oleh karena itu, World Bank akan bekerja sama dengan mitra pembangunan lainnya untuk mendukung pemerintah memperkuat upaya pengelolaan lingkungan hidup pada semua sektor.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

"Dukungan kebijakan pembangunan ini bertujuan mendukung reformasi besar di bidang perdagangan dan investasi Indonesia, sejalan dengan hubungan kerja sama yang sudah berjalan lama antara World Bank Group dengan pemerintah Indonesia," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : World Bank, Bank Dunia, utang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ingin Ada Family Office di Indonesia, Luhut Minta Bantuan World Bank

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Sering Muncul Istilah AR, Sebenarnya Siapa dan Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA MAJENE

SKP 2018 Tak Dilunasi, Sepeda Motor dan Uang Tunai Wajib Pajak Disita

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya