Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

A+
A-
0
A+
A-
0
Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Ilustrasi.

MILAN, DDTCNews – Anak perusahaan grup perusahaan asal Prancis, Kering SA, harus menyetorkan dana senilai €186,8 juta atau setara Rp2,9 triliun kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran tersebut dilakukan atas penyelesaian sengketa pajak pada 2012-2019.

Sebelumnya, otoritas pajak Italia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud selama proses pemeriksaan. Mereka hanya menyebutkan perusahaan yang bersengketa adalah grup perusahaan multinasional ternama yang bergerak di sektor barang mewah.

“Pembayaran dilakukan terkait penyelesaian sengketa pajak yang berpusat di bisnis operasi 2 perusahaan afiliasi Kering di Swiss. Kedua perusahaan tersebut bertugas untuk mendistribusikan barang mewah di bawah grup Bottega Veneta,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Salah satu media di Italia mengabarkan ada salah satu anak perusahaan Kering di Swiss yang bergerak di bidang komersialisasi dan distribusi. Anak perusahaan yang dimaksud tidak melaporkan bentuk usaha tetap (BUT) di Italia.

Jaksa penuntut umum juga bersikeras jika anak perusahaan Swiss yang lain juga ikut beroperasi di Italia. Sementara itu, anak perusahaan Swiss yang lainnya bertugas memegang hak atas penggunaan merk dagang Bottega Veneta.

Media Italia lainnya melaporkan jika unit Luxury Goods International (LGI) milik Kering menjadi target utama pemeriksaan pajak. LGI adalah unit yang berdomisili di Swiss.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Menurut jaksa penuntut umum unit tersebut melakukan penghindaran pajak dan berhasil membuat penurunan pajak terutang secara signifikan sebesar 50%-70%.

Direktur Pajak Kering Sophie Maddaloni menyangkal jika perusahaannya terlibat dalam kasus perencanaan pajak agresif. Maddaloni menegaskan penempatan LGI di Swiss dilakukan semata-mata karena alasan geografi yang strategis. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, Italia, sengketa pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya