Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lantik 1.175 Pejabat Pengawas, Begini Pesan Dirjen Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Lantik 1.175 Pejabat Pengawas, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat melantik 1.175 pejabat pengawas secara luring dan daring pada hari ini, Jumat (8/7/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo melantik 1.175 pejabat pengawas secara luring dan daring pada hari ini, Jumat (8/7/2022).

Saat pelantikan tersebut, Suryo mengaku percaya para pejabat pengawas tersebut dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Dia pun memberi penguatan kepada para pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat kerjanya saat ini.

“Mutasi, promosi, dan rotasi adalah sebuah keniscayaan di DJP (Ditjen Pajak) yang dilakukan dengan penuh pertimbangan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga stabilitas organisasi dan tidak bisa dihindari,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJP.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Mutasi, sambungnya, bagian dari reformasi perpajakan. Pasalnya, reformasi perpajakan tidak hanya tentang administrasi, tapi juga sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan dengan menjaga struktur kepegawaian DJP.

Pola mutasi akan terus dikalibrasi karena ke depan akan dilakukan sistem fungsionalisasi. Fungsi administrasi akan dijalankan oleh sistem, sedangkan SDM akan diarahkan pada fungsi pengawasan dan pemeriksaan yang bekerja di dalam sistem.

“Jika teman-teman semua melihat dari Sabang sampai Merauke, kita memiliki sekian banyak kantor yang harus diisi oleh pegawai DJP. Namun, kami juga selalu berpikir bagaimana membuat mutasi dan promosi dapat dirasakan lebih berkeadilan,” imbuh Suryo.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Suryo mengingatkan kepada para pegawai agar mengisi sistem informasi keuangan dan kepegawaian dengan benar, sehingga dapat merepresentasikan diri masing-masing. Hal tersebut berguna untuk penentu kebijakan terkait dengan pegawai ke depannya.

Pasalnya, tugas dan jabatan akan ditentukan dan dicocokan dengan kompetensi masing-masing pegawai. Sebagai pimpinan unit terkecil di DJP, Suryo meminta para pejabat pengawas untuk menjadikan dirinya sebagai contoh atau role model dalam segala hal baik.

Dalam reformasi perpajakan, kepala seksi, supervisor, atau pimpinan unit terkecil lainnya akan menjadi leader perubahan di DJP. Untuk itu, pejabat pengawas bisa menjaga integritas dan menjaga diri dari perbuatan tercela.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kemudian, terkait dengan pegawai tugas belajar yang ditempatkan di tempat yang tidak diharapkan, misalnya di kantor wilayah (Kanwil), Suryo mengatakan hal tersebut bukan tanpa alasan atau tujuan. DJP ingin memanfaatkan pemahaman dan pemikiran mereka untuk kebaikan institusi.

“Ceritakan kepada kami yang ada di Kantor Pusat, bagaimana modus operandi yang sebaiknya kita jalankan. Saya mau Anda menjadi motor yang menggerakkan Kanwilnya, ke mana DJP ini akan kita bawa. Hal ini mengingat tax ratio kita yang masih perlu ditingkatkan,” kata Suryo.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pegawai DJP atas selesainya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Juni lalu dengan hasil yang sesuai diharapkan. (kaw)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, pejabat pengawas, mutasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade