Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lantik 13 Pejabat Eselon 1, Ini Pesan Menko Perekonomian

A+
A-
2
A+
A-
2
Lantik 13 Pejabat Eselon 1, Ini Pesan Menko Perekonomian

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melantik 13 pejabat eselon I sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur perubahan nomenklatur di kementerian tersebut.

Airlangga mengatakan perubahan nomenklatur tersebut harus diikuti dengan peningkatan kontribusi untuk perbaikan ekonomi negara. Apalagi, saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Corona yang menekan berbagai sektor ekonomi.

"Saya berharap pejabat pimpinan tinggi madya Kemenko Perekonomian dapat berkontribusi positif dalam rangka menyelesaikan masalah perekonomian yang sedang kita hadapi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Airlangga mengatakan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah saat ini antar lain penanganan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pelaksanaan kebijakan kartu prakerja yang dipercepat akibat pandemi.

Selain itu, masih ada juga tantangan yang belum terselesaikan sejak bertahun-tahun lalu, yaitu tentang ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pangan. Demikian pula soal meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN.

Airlangga menambahkan pekerjaan lain yang harus diselesaikan adalah menyangkut kebijakan tata ruang nasional untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

“Kemudian, tentu saja pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja serta penyusunan regulasi pelaksanaanya sebagai salah satu upaya kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Pejabat yang dilantik Airlangga antara lain Susiwijono sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Iskandar Simorangkir sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Kemudian, Musdhalifah Machmud sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; dan Montty Girianna sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Riset, dan Inovasi.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ada pula Mohammad Rudy Salahuddin sebagai Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); Bambang Adi Winarso sebagai Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Kemudian, Wahyu Utomo sebagai Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Rizal Affandi Lukman dilantik sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Sementara Elen Setiadi sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; dan Raden Edi Prio Pambudi sebagai Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Lalu Mira Tayyiba dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan SDM; Bobby Hamzar Rafinus sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; dan Lestari Indah sebagai Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelantikan, pejabat eselon 1, kemenko perekonomian, airlangga hartarto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB