Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lantik Ketua Baru Komwasjak, Ini Harapan Sri Mulyani

A+
A-
4
A+
A-
4
Lantik Ketua Baru Komwasjak, Ini Harapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) memiliki susunan pimpinan baru. Sejumlah harapan disampaikan terkait perubahan susunan untuk masa kerja hingga 2022 tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menobatkan Mardiasmo sebagai Ketua merangkap Anggota Komwasjak periode 2019-2022. Mantan Wamenkeu itu menggantikan posisi Gunadi yang purna tugas tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu terlebih dahulu memberikan kredit kepada Gunadi atas kinerjanya selama memimpin Komwasjak. Menurutnya, banyak saran dan rekomendasi yang ditelurkan Komwasjak untuk perbaikan kebijakan perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Terima kasih Prof. Gunadi sebagai Ketua Komwasjak karena selama ini sudah mengawasi dan ikut serta dalam penyempurnaan kebijakan dalam tiga tahun terakhir,” katanya di Gedung Dhanapala, Jumat (20/12/2019).

Kinerja Komwasjak di bawah kepemimpinan Gunadi diharapkan dapat ditingkatkan pada era Mardiasmo. Hal tersebut, menurut Sri Mulyani, bukan pekerjaan sulit karena komposisi pimpinan Komwasjak bukan wajah asing dalam kancah perpajakan Indonesia.

Sebagai ketua, Mardiasmo akan didampingi oleh mantan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai wakil ketua dan merangkap anggota. Selanjutnya, posisi anggota di isi oleh mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai Marisi Zainuddin Sihotang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Posisi anggota selanjutnya diisi oleh akademisi Universitas Indonesia Haula Rosdiana dan praktisi Anton Hermanto Gunawan. Adapun Sekjen Kemenkeu Hariyanto dan Irjen Kemenkeu Sumiyati juga menjadi ex officio Komwasjak.

Menurut Sri Mulyani, otoritas fiskal, khususnya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerlukan saran dan rekomendasi Komwasjak dalam menerapkan suatu kebijakan. Hal ini tidak lepas dari beratnya tantangan dalam mengumpulkan penerimaan di tengah kondisi perekonomian yang tengah alami tren pelemahan.

“Komwasjak diharapkan menjadi mediator yang kredibel untuk meningkatkan kualitas kerja DJP dan DJBC. Saat ini kita tengah tingkatkan penegakan hukum. Komwasjak dapat memberikan perspektif yang lebih netral terkait area mana yang harus diperbaiki,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Sri Mulyani, Mardiasmo, Robert Pakpahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?