Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

A+
A-
24
A+
A-
24
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diubah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan rencana pemerintah untuk menambah lapisan (layer) penghasilan kena pajak dan perubahan tarif PPh orang pribadi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan ability to pay wajib pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan kebijakan PPh ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dan bersifat progresif seiring dengan peningkatan penghasilan wajib pajak.

"Kebijakan pajak memperhatikan aspek administrasi dan aspek fairness serta mempertimbangkan fungsi pajak dalam konteks budgetair dan regulerend untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat," katanya, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Oka menjelaskan rencana pemerintah untuk mengubah lapisan pendapatan dan tarif pajak penghasilan orang pribadi tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai perubahan skema PPh orang pribadi ini nantinya akan dibahas bersama dengan DPR. "Saat ini pemerintah masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR," ujarnya.

Untuk diketahui, lapisan penghasilan kena pajak dan besaran tarif PPh orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Berdasarkan pada pasal tersebut, terdapat 4 lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada lapisan pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dikenai PPh dengan tarif sebesar 5%. Penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenai tarif PPh sebesar 15%.

Pada lapisan ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 25%. Kemudian, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh sebesar 30%.

Sekadar informasi, tak sedikit organisasi internasional yang mendorong Indonesia untuk menambah lapisan penghasilan kena pajak di atas lapisan yang saat ini berlaku. Salah satu organisasi tersebut adalah World Bank.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Melalui laporan Indonesia Economic Prospects yang terbit pada Juli 2020, World Bank mengusulkan penambahan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas lapisan yang saat ini berlaku dengan tarif sebesar 35%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghasilan kena pajak, tarif pajak penghasilan, kebijakan pajak, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dwi hartono

Jum'at, 28 Mei 2021 | 13:15 WIB
Maaf bisa dijelaskan "konteks budgetair dan regulerend" Dan kaitannya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat? Terima kasih
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya