Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor Harta Tak Lengkap, Ratusan Pejabat Disurati KPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Lapor Harta Tak Lengkap, Ratusan Pejabat Disurati KPK

Ilustrasi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada pejabat atau penyelenggara negara (PN) yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tidak lengkap.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan sebanyak 239 pejabat mendapatkan surat karena tidak lengkap mengisi LHKPN. Menurutnya, hasil pemeriksaan acak masih menemukan banyak pejabat yang tidak patuh melaporkan semua harta dalam LHKPN.

"Melalui surat tersebut, KPK meminta penyelenggara negara melengkapi harta yang tidak dilaporkan selama periode pemeriksaan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

KPK mengimbau pejabat negara yang mendapat surat untuk segera melengkapi data LHKPN 2020 paling lambat 31 Maret 2021. Adapun hasil pemeriksaan acak yang menghasilkan 239 pejabat belum patuh dalam penyampaian LHKPN berasal dari tingkat pemerintahan.

Sebanyak 146 pejabat atau 61% yang belum menyampaikan LHKPN dengan tepat dan benar berasal dari instansi daerah. Lalu, sebanyak 82 pejabat atau 34% berasal dari instansi pusat. Sisanya sebanyak 11 pejabat atau 5% berasal dari sektor BUMN.

Ipi memaparkan jabatan kepala dinas menjadi rumpun yang paling banyak tidak melaporkan harta secara lengkap yaitu sebanyak 46 pejabat. Selanjutnya posisi kedua ditempati oleh kepala kantor pajak di lingkungan Kemenkeu sebanyak 33 pejabat.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Posisi ketiga ditempati oleh kepala badan sebanyak 31 pejabat dari berbagai daerah. Kemudian 18 pejabat setingkat bupati belum patuh menyampaikan data dalam LHKPN.

"Jenis harta yang KPK temukan paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas. PN umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan. Dalam pemeriksaan tersebut," sebut KPK.

Temuan paling banyak dari hasil pemeriksaan dalam urusan kepatuhan menyampaikan harta adalah 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 pejabat dari total 239 penyelenggara yang dikirim surat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selanjutnya, 390 harta tidak bergerak yang tidak dilaporkan oleh 109 pejabat. Sisanya sebanyak 195 polis asuransi yang belum dilaporkan oleh 25 penyelenggara negara.

"Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN," kata KPK. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LHKPN 2020, KPK, harta pejabat negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB