Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi

A+
A-
24
A+
A-
24
Lapor SPT Masa di e-Bupot 21/26, DJP: Hanya Pakai Kode Verifikasi

Ilustrasi. Tampilan permintaan kode verifikasi di aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan salah satu warganet di X. Pertanyaan itu mengenai pelaporan SPT melalui e-bupot 21/26 yang perlu menggunakan sertifikat elektronik (sertel) atau cukup token via email.

“Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 melalui e-bupot 21/26 hanya menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar,” demikian respons Kring Pajak, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Petunjuk Penggunaan e-Bupot 21/26, sebelum pelaporan, pengguna perlu membuka dan melengkapi draf SPT Masa PPh Pasal 21/26. Proses ini dilakukan melalui menu SPT Masa pada submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26.

Setelah proses itu selesai, pengguna bisa bersiap melaporkan SPT. Untuk pengiriman file SPT, pengguna perlu masuk kembali ke submenu Penyiapan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-bupot 21/26. Kemudian, pengguna menekan tombol Kirim SPT.

Setelah tombil Kirim SPT ditekan, sistem akan memunculkan informasi terkait dengan draf SPT yang akan dikirim. Pengguna perlu memeriksa kembali setiap kolom yang ada pada formulir 1721. Setelah itu, pengguna aplikasi bisa memilih tab Kirim SPT.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pada kolom Kirim SPT, tekan tombol [di sini] untuk meminta kode verifikasi. Kode tersebut akan dikirimkan ke surat elektronik atau email. Adapun email yang dimaksud merupakan email yang terdaftar pada laman DJP Online.

Setelah itu, pengguna perlu menyalin kode verifikasi yang didapat melalui email tersebut. Kemudian, pengguna memasukkannya ke kolom Kode Verifikasi. Lalu, pengguna menekan tombol Kirim SPT untuk melaporkan SPT Masa yang dimaksud.

“SPT yang berhasil dikirimkan akan masuk ke menu Dashboard,” tulis DJP. Simak pula ‘Apa Itu e-Bupot 21/26?’. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, e-bupot 21/26, SPT Masa, SPT Masa PPh Pasal 21/26, kode verifikasi, token, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?