Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

A+
A-
1
A+
A-
1
Larangan Ekspor RBD Palm Olein Berlaku Hingga Harga Migor Curah Segini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai larangan ekspor untuk refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein mulai dari 28 April 2022 sampai dengan harga minyak goreng curah di pasar benar-benar merata menjadi Rp14.000 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.

"Evaluasi akan dilakukan berkala terkait kebijakan larangan ekspor. Jangka waktu pelarangan ekspor sampai minyak goreng di masyarakat bisa sampai harga ditargetkan Rp14.000 per liter merata di seluruh Indonesia," katanya saat konferensi pers, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Airlangga menjelaskan Ditjen Bea Cukai (DJBC) akan memonitor seluruh aktivitas produsen RBD palm olein dari seluruh rantai pasok yang tercatat pada otoritas. Pemantauan oleh DJBC tersebut akan berlanjut hingga harga minyak goreng stabil.

Dia menambahkan kebijakan larangan ekspor tersebut sesuai dengan aturan WTO yang menjelaskan bahwa dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk penuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Larangan ekspor RBD berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Nanti, pengawasan oleh DJBC diikuti Satgas Pangan. Setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai peraturan dan pengawasan dilakukan terus menerus, terutama saat libur Idulfitri," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk produsen yang biasa melakukan ekspor, lanjut Airlangga, pemerintah telah menunjuk Bulog untuk menindaklanjuti jaringan distribusi minyak goreng. Tujuannya untuk mengompensasi kebijakan larangan ekspor CPO yang berlaku akhir bulan ini.

"Kebijakan tersebut semata-mata agar kegiatan terkait dengan minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko airlangga hartarto, harga minyak goreng, minyak goreng curah, ekspor RBD Palm olein, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya