Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

A+
A-
1
A+
A-
1
Larangan Warga Asing Masuk ke Indonesia Diperpanjang Hingga 2 Pekan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama dua pekan ke depan guna mencegah penularan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 28 Januari 2021 dari rencana awal berakhir pada 14 Januari 2021. Adapun, keputusan tersebut disampaikan presiden dalam ratas.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang, sekarang 1 sampai dengan 14 [Januari 2021] diperpanjang 2 kali 7 hari, jadi tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Pemerintah, sambung Airlangga, mencatat kasus aktif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini. Pemerintah bahkan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia mempertimbangkan munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Kebijakan pelarangan tersebut diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain itu, pemerintah juga tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Mereka diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama 5 hari.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pandemi covid-19, warga asing, kebijakan pemerintah, airlangga hartarto, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Senin, 11 Januari 2021 | 16:23 WIB
dengan masih tingginya kasus aktif yang ada di indonesia larangan ini sangat bermanfaat. pemerintah juga harus membatasi kegiatan yang ada di dalam negeri dengan menutup tempat hiburan atau melakukan pembatasan yang ketat
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade