Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Layanan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, DJBC: Ekspor-Impor Jalan Terus

A+
A-
1
A+
A-
1
Layanan Tetap Buka Saat Libur Lebaran, DJBC: Ekspor-Impor Jalan Terus

Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat memindahkan kontainer berisi daging beku di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (12//4/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan tetap melayani para pengguna jasa selama libur dan cuti bersama Lebaran 2023.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok menyatakan berbagai pelayanan tetap akan berjalan normal pada 19 hingga 25 April 2023. Meski libur Lebaran, pengguna jasa pun tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

"Kawan Prima jangan khawatir jika ingin melakukan kegiatan ekspor dan impor ya. Karena #beacukaipriok selalu hadir," bunyi keterangan foto yang diunggah @beacukaipriok, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dibuka dan melayani selama 24/7 pada saat libur Lebaran. Daftar layanan yang tersedia di kantor ini dapat diakses pada tautan https://bit.ly/LayananBCPriok.

Dalam tautan itu, diperinci 174 layanan yang buka secara normal selama libur dan cuti bersama. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pengguna jasa dapat menghubungi KPU Bea Cukai Tanjung Priok melalui live chat pada tautan linktr.ee/beacukaipriok.

"Kawan Prima dimohon untuk tidak lupa memperhatikan hari dan jam operasional TPS dan TPP ya," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pengumuman soal waktu layanan ketika libur dan cuti bersama Lebaran juga disampaikan KPPBC Tanjung Perak. Di KPPBC Tanjung Perak, terdapat 46 jenis layanan dengan jadwal operasional berbeda-beda.

Sejumlah layanan diliburkan ketika libur dan cuti bersama Lebaran, sedangkan sebagian lainnya tetap buka walaupun tidak banyak yang beroperasi 24/7. Layanan yang tetap dibuka 24/7 selama libur dan cuti bersama Lebaran ialah pelayanan analyzing point (AP) ekspor dan pelayanan ekspor.

Detail jadwal pelayanan KPPBC Tanjung Perak ketika libur dan cuti bersama Lebaran dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/layananinformasibcperak.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Dengan perubahan jadwal yang telah kami siapkan, Anda masih dapat mengakses pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak dengan mudah," bunyi keterangan yang diunggah di Instagram @bcperak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, pelayanan, libur lebaran, libur panjang, ekspor-impor, pelabuhan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?