Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Lewat Medsos, Peruri Ikut Jelaskan Desain Pita Cukai

Penjelasan mengenai pita cukai. (foto: hasil tangkapan layar Instagram @peruri.indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 52/2020, pemerintah mengatur pita cukai sebagai dokumen sekuriti, sekaligus tanda pelunasan cukai.

Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Selama ini, pemerintah menunjuk Perum Peruri untuk mencetak dokumen sekuriti negara, termasuk pita cukai.

"Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu," bunyi keterangan foto @peruri.indonesia, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Peruri menjelaskan terdapat 2 jenis pita cukai yang dikelola oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), yakni pita cukai hasil tembakau (HT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Lebih lanjut, pita cukai HT disediakan dalam 3 seri, yaitu seri I, II, dan III.

Desain ketiga seri tersebut harus memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks "Indonesia", teks "Cukai Hasil Tembakau", dan jenis hasil tembakau.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Pada MMEA, hanya disediakan untuk 1 seri. Desain pita cukai MMEA harus memuat lambang negara, lambang DJBC, tarif cukai, angka tahun anggaran, teks "Indonesia", teks "Cukai MMEA Impor" atau "Cukai MMEA Dalam Negeri", golongan, kadar alkohol, teks mikro "Bea Cukai Bea Cukai", dan teks "BCBC".

Desain pita cukai HT dan MMEA rutin berganti setiap tahun karena pada desainnya memuat keterangan angka tahun anggaran. Selain itu, pemerintah juga hampir setiap tahun mengubah tarif cukai HT.

Pada 2023 dan 2024, pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan tarif HT, yaitu pada rokok serta rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sementara itu, kenaikan tarif pada rokok elektrik dan HPTL direncanakan terjadi setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Tarif cukai rokok elektrik ditetapkan rata-rata naik 15% dan HPTL rata-rata naik 6% setiap tahun.

Dirjen Bea dan Cukai juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor Per-12/BC/2022 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2023.

Secara umum desain pita cukai tahun depan tidak berubah, tetapi khusus pada pita cukai MMEA akan ditambahkan quick response (QR) code khusus berisi informasi tentang cara mengenali keaslian pita cukai. (rig)

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

https://www.instagram.com/p/Cl5yPlKLB9j/

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peruri, pita cukai, ditjen bea dan cukai, DJBC, cukai rokok, kebijakan cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB