Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

A+
A-
3
A+
A-
3
Lunasi Pajak Daerah, Warga Boyolali Berkesempatan Dapat Motor

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali kembali menggelar undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi utang pajaknya.

Undian tersebut dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak Kabupaten Boyolali yang telah melunasi utang PBB-P2 sebelum 30 Juni 2019. Agenda tersebut akan diikuti oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Boyolali. Pelaksanaan dilakukan secara bergantian dalam lima sesi.

“Undian PBB 2019 dilaksanakan dari 20 Agustus sampai 27 Agustus bertempat di lima wilayah kecamatan yang mewakili eks. Kawedanan di Kabupaten Boyolali,” ujar Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Daryanto Dwi Raharjo.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sesi pertama dilaksanakan pada Selasa (20/8/2019) di Kecamatan Teras. Sesi ini diikuti oleh Kecamatan Boyolali, Mojosongo, Musuk dan Tamansari. Sesi kedua dilaksanakan pada Rabu (21/8/2019) di Kecamatan Cepogo. Sesi tersebut juga diikuti oleh Kecamatan Selo, Ampel, dan Gladagsari.

Sesi ketiga bertempat di Kecamatan Banyudono dan diikuti oleh Kecamatan Sawit, Sambi, dan Negmplak. Sesi keempat berlokasi di Kecamatan Wonosegoro yang turut diikuti oleh Kecamatan Wonosamodro, Kemusu, Juwangi, dan Karanggede. Adapun pelaksanaan kedua sesi itu secara berurutan pada Kamis (22/8/2019) dan Senin (26/8/2019).

Adapun sesi kelima yang sekaligus menjadi penutup rangkaian acara diselenggarakan pada Selasa (27/8/2019) di Kecamatan Klego. Sesi tersebut akan diikuti oleh Kecamatan Klego, Simo, Nogosari, dan Andong.

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Adapun Nomer Objek Pajak (NOP) yang diikutsertakan dalam undian PBB-P2 ini sebanyak 213.581. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 yang terhimpun mencapai Rp14,27 miliar. Hadiah berupa satu unit rumah, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor (untuk setiap kecamatan).

Selain itu, bagi desa yang warganya telah melunasi PBB-P2 pada Mei 2019 akan mendapat televisi 32 inch. Uniknya, dalam rangakaian acara ini, pemenang hadiah undian sepeda motor banyak berasal dari wajib dengan utang PBB-P2 di bawah Rp50.000.

Misalnya, pada Kecamatan Tamansari dimenangkan oleh WP dengan PBB-P2 terutang senilai Rp7.076, Kecamatan Juwangi senilai Rp4.786, Kecamatan Kemusu senilai Rp13.494, dan Kecamatan Wonosegoro senilai Rp3.341.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Pemerintah Kabupaten Boyolali juga memberikan apresiasi kepada beberapa desa yang telah melunasi PBB 100%. Desa tersebut yaitu Kedungpilang, Bengle, Kalimati, Kayen, dan Kelurahan Sambeng.

Bony Facio Bandung, Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali mengimbau agar masyarakat segera Kabupaten Boyolali membayar PBB-P2. Sebab, pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Diharapkan dalam waktu satu bulan ini kita bisa genjot penerimaan PBB-P2, minimal hingga mencapai 85% dari target penerimaan," ungkap Bony, seperti dilansir boyolali.go.id. (MG-nor/kaw)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PBB, pajak daerah Kabupaten Boyolali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?