Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lupa Password e-Nofa? Coba Ikuti Langkah Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Lupa Password e-Nofa? Coba Ikuti Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan tahapan yang dapat diikuti wajib pajak jika mengalami kendala lupa kata sandi (password) e-Nofa.

Mula-mula, DJP mengarahkan wajib pajak untuk terlebih dahulu mengecek kembali kotak masuk (inbox) surat elektronik (email). Sebab, password e-Nofa telah dikirimkan ke email yang digunakan wajib pajak pada saat aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Password e-Nofa ada di email yang digunakan ketika aktivasi akun PKP. Selama belum diganti password e-Nofa-nya, password akun PKP masih sama seperti yang di-email,” sebut DJP dalam akun Instagram @pajakcibinong, dikutip pada Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Seperti diketahui, e-Nofa adalah aplikasi yang dapat digunakan PKP untuk melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online. Layanan e-Nofa dapat diakses wajib pajak melalui laman efaktur.pajak.go.id.

Kemudian, DJP menambahkan, jika masih terkendala login sebab password sudah tidak ada di email maka wajib pajak dapat menghubungi layanan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Wajib pajak dapat meminta KPP terdaftar untuk mengirimkan ulang password akun e-Nofa.

“Kalau sudah lupa banget, bisa menghubungi layanan KPP terdaftar untuk mengirimkan ulang password akun PKP nya,” tambah DJP.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain itu, terdapat juga cara lain yang dapat dilakukan wajib pajak jika mengalami kendala lupa password e-Nofa. Wajib pajak dapat melakukan reset password yang dilakukan dengan mengeklik Lupa Password pada laman login e-Nofa.

Untuk dapat melakukan reset password, terdapat beberapa data yang diperlu disiapkan wajib pajak. Data tersebut di antaranya berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP), kode aktivasi, dan email. Jika kode aktivasi hilang, wajib pajak dapat melakukan cetak ulang kode aktivasi menggunakan formulir yang terdapat pada lampiran PER 03/2022 s.t.d.t.d. PER 11/2022.

Terakhir, untuk melakukan cetak ulang kode aktivasi, wajib pajak perlu melampirkan dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan dokumen permohonan pendaftaran wajib pajak yang diatur dalam PER 04/2020. Simak juga 'Cara Mudah Mendapatkan NPWP'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-Nofa, pengusaha kena pajak, PKP, faktur pajak, e-faktur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya